Selasa, 17 Mei 2011

Pembuatan SKCK

Hehe.. Ini catatan pribadi, tapi

mungkin juga berguna buat yg

baca.. Ini dari pengalaman

sendiri sih…

Berikut proses dan syarat-syarat

bikin SKCK :

1. Surat keterangan dari desa

setempat.

>mengurus di kantor balai desa

masing-masing, dg syarat

membawa photocopy KTP(1lb),

photocopy KK(1lb), Surat

keterangan lunas pajak (asli),

photocopy ijazah terakhir(1lb).

Administrasi Rp 5000,-

2. Surat keterangan dari

kecamatan.

>ke kantor kecamatan setempat,

membawa surat keterangan dari

desa. Administrasi Rp 5000,-

3. Surat rekomendasi kepolisian

sektor (polsek).

>ke polsek, membawa surat

keterangan dari kecamatan

(dicopy untuk arsip); photocopy

ijazah terakhir (1lb); photocopy

KTP (1lb); foto berwarna ukuran

4×6 (3lb); photocopy KK (1lb).

Administrasi Rp 10.000,-

4. SKCK ( Surat Keterangan

Catatan Kepolisian )

>ke polres (kepolisian resort),

membawa surat keterangan dari

kecamatan, surat rekomendasi

polsek, photocopy ijazah terakhir

(1lb), photocopy KTP(1lb),

photocopy KK(1lb), foto 4×6 (5lb).

{Prosedur}

Ke polres, ke bagian pembuatan

SKCK >> menyerahkan berkas

persyaratan dan mengambil

formulir >> mengisi formulir

pendaftaran SKCK dan formulir

pemeriksaan rumus sidik jari >>

ke bagian identifikasi untuk

mendapatkan rumus sidik jari >>

ke bagian pembuatan SKCK

menyerahkan rumus sidik jari >>

SKCK dibuat >> selesai.

Administrasi Rp 10.000,-

*)PERPANJANGAN SKCK

>ke polres di bagian pembuatan

SKCK, membawa SKCK lama,

photocopy ijazah (1lb),

photocopy KTP (1lb), photocopy

KK (1lb), foto diri 4×6 (3lb).

Administrasi Rp 10.000,-

Nb: untuk jaga-jaga sebaiknya

membawa juga berkas/dokumen

asli dari KTP, ijazah, dan KK.

Point 1, 2, dan 3 sebaiknya

diphotocopy untuk arsip dan

sediakan foto diri (ukuran 4×6)

yg cukup.

*sekian, moga bermanfaat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar