Hehe.. Ini catatan pribadi, tapi
mungkin juga berguna buat yg
baca.. Ini dari pengalaman
sendiri sih…
Berikut proses dan syarat-syarat
bikin SKCK :
1. Surat keterangan dari desa
setempat.
>mengurus di kantor balai desa
masing-masing, dg syarat
membawa photocopy KTP(1lb),
photocopy KK(1lb), Surat
keterangan lunas pajak (asli),
photocopy ijazah terakhir(1lb).
Administrasi Rp 5000,-
2. Surat keterangan dari
kecamatan.
>ke kantor kecamatan setempat,
membawa surat keterangan dari
desa. Administrasi Rp 5000,-
3. Surat rekomendasi kepolisian
sektor (polsek).
>ke polsek, membawa surat
keterangan dari kecamatan
(dicopy untuk arsip); photocopy
ijazah terakhir (1lb); photocopy
KTP (1lb); foto berwarna ukuran
4×6 (3lb); photocopy KK (1lb).
Administrasi Rp 10.000,-
4. SKCK ( Surat Keterangan
Catatan Kepolisian )
>ke polres (kepolisian resort),
membawa surat keterangan dari
kecamatan, surat rekomendasi
polsek, photocopy ijazah terakhir
(1lb), photocopy KTP(1lb),
photocopy KK(1lb), foto 4×6 (5lb).
{Prosedur}
Ke polres, ke bagian pembuatan
SKCK >> menyerahkan berkas
persyaratan dan mengambil
formulir >> mengisi formulir
pendaftaran SKCK dan formulir
pemeriksaan rumus sidik jari >>
ke bagian identifikasi untuk
mendapatkan rumus sidik jari >>
ke bagian pembuatan SKCK
menyerahkan rumus sidik jari >>
SKCK dibuat >> selesai.
Administrasi Rp 10.000,-
*)PERPANJANGAN SKCK
>ke polres di bagian pembuatan
SKCK, membawa SKCK lama,
photocopy ijazah (1lb),
photocopy KTP (1lb), photocopy
KK (1lb), foto diri 4×6 (3lb).
Administrasi Rp 10.000,-
Nb: untuk jaga-jaga sebaiknya
membawa juga berkas/dokumen
asli dari KTP, ijazah, dan KK.
Point 1, 2, dan 3 sebaiknya
diphotocopy untuk arsip dan
sediakan foto diri (ukuran 4×6)
yg cukup.
*sekian, moga bermanfaat…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar