Tampilkan postingan dengan label Surat penting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat penting. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Mei 2011

Pembuatan SKCK

Hehe.. Ini catatan pribadi, tapi

mungkin juga berguna buat yg

baca.. Ini dari pengalaman

sendiri sih…

Berikut proses dan syarat-syarat

bikin SKCK :

1. Surat keterangan dari desa

setempat.

>mengurus di kantor balai desa

masing-masing, dg syarat

membawa photocopy KTP(1lb),

photocopy KK(1lb), Surat

keterangan lunas pajak (asli),

photocopy ijazah terakhir(1lb).

Administrasi Rp 5000,-

2. Surat keterangan dari

kecamatan.

>ke kantor kecamatan setempat,

membawa surat keterangan dari

desa. Administrasi Rp 5000,-

3. Surat rekomendasi kepolisian

sektor (polsek).

>ke polsek, membawa surat

keterangan dari kecamatan

(dicopy untuk arsip); photocopy

ijazah terakhir (1lb); photocopy

KTP (1lb); foto berwarna ukuran

4×6 (3lb); photocopy KK (1lb).

Administrasi Rp 10.000,-

4. SKCK ( Surat Keterangan

Catatan Kepolisian )

>ke polres (kepolisian resort),

membawa surat keterangan dari

kecamatan, surat rekomendasi

polsek, photocopy ijazah terakhir

(1lb), photocopy KTP(1lb),

photocopy KK(1lb), foto 4×6 (5lb).

{Prosedur}

Ke polres, ke bagian pembuatan

SKCK >> menyerahkan berkas

persyaratan dan mengambil

formulir >> mengisi formulir

pendaftaran SKCK dan formulir

pemeriksaan rumus sidik jari >>

ke bagian identifikasi untuk

mendapatkan rumus sidik jari >>

ke bagian pembuatan SKCK

menyerahkan rumus sidik jari >>

SKCK dibuat >> selesai.

Administrasi Rp 10.000,-

*)PERPANJANGAN SKCK

>ke polres di bagian pembuatan

SKCK, membawa SKCK lama,

photocopy ijazah (1lb),

photocopy KTP (1lb), photocopy

KK (1lb), foto diri 4×6 (3lb).

Administrasi Rp 10.000,-

Nb: untuk jaga-jaga sebaiknya

membawa juga berkas/dokumen

asli dari KTP, ijazah, dan KK.

Point 1, 2, dan 3 sebaiknya

diphotocopy untuk arsip dan

sediakan foto diri (ukuran 4×6)

yg cukup.

*sekian, moga bermanfaat…